JEMBER - Seorang pria berinisial MH (49 tahun) warga Sumbersari Jember yang telah lama jadi incaran Polisi kini tak berkutik setelah diamankan oleh tim anti narkotika Polres Jember di sekitar Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Tegal Besar Kaliwates. Selasa malam (24/10/2023)
Penangkapan MH terjadi saat MH sedang mengantar pesanan barang haram Narkotika jenis Sabu ke AT yang mana sore harinya, polisi telah mengamankan AT saat tertangkap memiliki sabu dan mengakui bahwa barang tersebut dibeli dari MH.
Baca juga:
Polda Jatim Laksanakan Rakernis Bidang Hukum
|
Saat dilakukan penggeledahan pada MH itulah ditemukan barang bukti 2 (dua) plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu dengan jumlah berat bersih 0, 20 gram.
Menurut Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat yang diungkapkan oleh Kasat Reskoba Iptu Nurmansyah, MH ditangkap setelah dilakukan interogasi terhadap AT, dan tim lapangan langsung mengintai pergerakan MH. Saat di TKP Petugas segera menghentikan MH untuk memeriksanya. Setelah digeledah lebih teliti ditemukan barang yang mencurigakan diduga Sabu di dalam sakunya.
Lanjut jelas Nurmansyah bahwa barang yang ditemukan tersebut sedang dalam tahap penyelidikan lebih intensif lagi. "MH juga telah menjalani pemeriksaan yang lebih mendalam oleh penyidik kepolisian untuk mengungkap lebih dalam asal barang haram yang dibawanya" ungkap Kasat Reskoba
Akhirnya Tim lapangan Reskoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0, 20 gram, 1 Unit HP merk Redmi warna biru.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Dan atas perbuatan MH ini polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Nurmansyah juga mengimbau masyarakat untuk menghindari Narkoba dan bekerjasama dengan pihak berwennag dalam menjaga keamanan Kabupaten Jember. (AR)